https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Dikonfirmasi Tak Respon, Ini Aturannya!

Ada Alat Berat Tak Jelas di Desa Tanjung Karang, Kades Dituding Alergi Wartawan: Pemkab Diminta Tinjau!

Ada Alat Berat Tak Jelas di Desa Tanjung Karang, Kades Dituding Alergi Wartawan: Pemkab Diminta Tinjau!

KAMPAR KIRI HULU, RIAU - Kuat dugaan oknum Kepala Desa Tanjung Karang, Kampar, Riau, tidak responsif terhadap wartawan yang ingin mengkonfirmasi berita terkait adanya alat berat excavator di desa tersebut. Padahal, ketika ditanya oleh masyarakat atau pihak pemerintahan, ia merespon dengan baik.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki kewajiban untuk menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa. Selain itu, Kepala Desa juga harus mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.

Dalam hal ini, tidak merespon pertanyaan wartawan bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Wartawan memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan dari pejabat publik, termasuk Kepala Desa.

Dasar hukum yang diabaikan Oknum Kepala Desa Tanjung Karang, Kampar Kiri Hulu ini Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Menurut informasi (14/11/2025), Kepala Desa tersebut bukanlah bertempat tinggal di Desa tugas sebagai Kepala Desa defenitif. Melainkan bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Semoga kasus ini bisa menjadi perhatian serius bagi Camat Kampar Kiri Hulu, Bupati Kampar, serta pihak berwenang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa ditengah masyarakat.

Berikut link berita sebelumnya yang tidak ditanggapi Kepala Desa Tanjung Karang, H Jumarianto:

https://www.gresriau.com/berita/1331/camat-bicara-namun-kades-bungkam-alat-berat-pengusaha-syam-terlibat-dugaan-rambah-hutan