Dua ASN di Kampar Kiri di Lantik dan di Sumpah Jabatan Kepala Desa : Mampu Bagi Waktu dan Tugas Pokok !

BANGKINANG KOTA, RIAU - Pj. Bupati Kampar yang diwakili oleh Penjabat Sekda Kampar Ramlah SE MSi lakukan Pengambilan Sumpah Jabatan sekaligus Melantik Suharianto SPd sebagai Pj Kepala Desa Teluk Paman dan Edaran sebagai Pj Kepala Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri yang digelar di Aula Dinas PMD Kabupaten Kampar pada Selasa (11/02/2025).
Didampingi langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe dan Camat Kampar Kiri, H Marjanis SE serta undangan yang mengikuti prosesi pengambilan sumpah.
Usai pengambilan sumpah dan pelantikan ini, Pj. Sekda Kampar dalam amanatnya menyampaikan bahwa hal ini dilaksanakan berdasarkan evaluasi pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Kampar yang dilaksanakan secara bertahap terhadap pelaksanaan tugas bersangkutan oleh Pj. Bupati Kampar.
Evaluasi ini juga berdasarkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa secara umum maupun berkaitan dengan tempat tinggal serta efisiensi dan efektifitas terhadap pelaksanaan tugas dibidang pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat desa.
"Setiap Kepala Desa dan tunjangannya dibayarkan setiap bulan, adanya kewajiban Pemerintah Kabupaten memberikan tunjangan purna tugas bagi Kepala Desa yang bersumber dari APBDes serta pemberian ansuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi unsur Pemerintah Desa, Lembaga BPD dan lembaga kemasyarakatan desa melalui APBD Kabupaten Kampar, serta revisi/perubahan aturan lainnya." Pungkas Ramlah.
Selanjutnya ia juga memaparkan, saat ini prioritas penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN Tahun 2025 ditransfer melalui rekening masing-masing desa, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 3 Tahun 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, bahwa fokus penggunaan dana desa tahun 2025 diantaranya diarahkan kepada penanganan kemiskinan ekstrim, penguatan ketahanan pangan dan peningkatan layanan dasar kesehatan masyarakat.
Ramlah meminta kepada para Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa serta Camat agar benar-benar mempelajari dan mempedomani setiap peraturan yang ada. "Pj Kepala Desa yang baru saja diambil sumpahnya ini dapat bekerja dengan optimal dan penuh rasa tanggung jawab, sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangan sebagai Penjabat Kepala Desa sesuai dengan Peraturan, Perundang-undangan yang berlaku." Harap sosok Penjabat Sekda Kampar ini.
"Layani masyarakat dengan sebaik-baiknya, laksanakan tugas perencanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta tugas-tugas lainnya secara optimal. Ini juga yang menjadi alasan bagi Pj Bupati Kampar menunjuk dan mengangkat Penjabat Kepala Desa dari unsur ASN yang bertempat tinggal di desa, disamping mampu membagi waktu dengan tugas pokok." Ujarnya.
Kemudian Sekda meminta Pj. Kepala Desa wajib dapat membangun komunikasi yang baik dan harmonis dengan BPD serta seluruh unsur masyarakat serta lembaga kemasyarakatan yang ada di desa, "selalu bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di masing-masing desa." Tegas Ramlah lagi.
"Rangkul dan ajak masyarakat Desa untuk tetap jaga keamanan, ketertiban di tengah-tengah masyarakat dengan selalu berkoordinasi dengan unit pimpinan kecamatan, dalam hal ini Camat, Kapolsek dan Danramil dan unsur lainnya." Beber Pj Sekda Kampar.
Sumber : Diskominfo Kampar