https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Oknum Kecamatan Kampar Kiri Diduga Manipulasi Suket Napza Tanpa Tes Untuk PPPK di Kampar Kiri

Oknum Kecamatan Kampar Kiri Diduga Manipulasi Suket Napza Tanpa Tes Untuk PPPK di Kampar Kiri

Kampar Kiri, Riau - Masyarakat Kecamatan Kampar Kiri, Riau, digemparkan oleh dugaan manipulasi suket napza (Surat Keterangan Tidak Terdapat Narkotika) tanpa tes atas nama bersangkutan langsung yang diterbitkan oleh salah satu Rumah Sakit di Kota Pekanbaru Provinsi Riau untuk kepentingan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut informasi (23/01/2025), oknum yang diduga melakukan manipulasi tersebut adalah seorang staf di Kantor Kecamatan Kampar Kiri, sebut saja 'PW'.

Dugaan ini muncul setelah adanya aduan dari masyarakat bersama bukti pembayaran melalui transfer antar Bank senilai Rp.400 ribu ke rekening BRI milik atas nama PW, indikasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dokumen dalam melengkapi syarat database pendaftar rekrutmen PPPK oleh inisial PW, kepada Tim Awak Media Gres Riau Grup.

Pimpinan Media Cyber Gres Riau, Hasbi  meminta pihak berwenang menyelidiki informasi ini guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. "Kami telah menerima aduan dari tengah masyarakat tentang dugaan manipulasi suket napza tanpa tes untuk PPPK. Kita ada data hingga bukti transfernya, disini kita akan lakukan investigasi mendalam guna transparan dan adil menegakkan kebenaran." kata pria yang juga merupakan Wakil Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Pemuda Panca Marga Kecamatan Kampar Kiri.

Disisi lain, diharapkan masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi yang akurat dan relevan terkait dugaan ini. "Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam menyelidiki kasus ini. Kami akan melakukan yang terbaik untuk memastikan keadilan dan transparansi," tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik terkait dengan integritas dan transparansi dalam rekrutmen PPPK, "jadi kita berharap kasus ini dapat menjadi peringatan tegas bagi oknum-oknum yang berusaha melakukan manipulasi dan penyalahgunaan wewenang." Tegas Hasbi menanggapi informasi ini, (23/01).

Menurut aturan yang berlaku, Surat Keterangan Tidak Terdapat Narkotika (SKTN) merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). SKTN ini biasanya diterbitkan oleh lembaga kesehatan yang berwenang setelah pelamar menjalani tes narkotika.

Namun, ada beberapa kondisi di mana SKTN dapat diterbitkan tanpa tes, "Pelamar memiliki riwayat penyakit atau kondisi kesehatan tertentu yang membuatnya tidak dapat menjalani tes narkotika, Pelamar yang memiliki surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pelamar tidak menggunakan narkotika dan Pelamar yang telah memiliki SKTN yang masih berlaku dari lembaga kesehatan yang berwenang. Nah mana satu nih ?" Tanya Waka Bidang Humas PPM Kampar Kiri.

Dijelaskan lebih lanjut, "Oleh karena itu, pelamar harus pastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat yang ditentukan oleh instansi atau lembaga pemerintah yang bersangkutan."

"Selanjutnya kita akan menghubungi instansi atau lembaga pemerintah yang bersangkutan atau mencari informasi lebih mendalam terkait adanya dugaan praktek calo jual beli Suket Napza tanpa test guna Rekrutmen PPPK." Pungkas Hasbi menutup.

PW dihubungi via Pesan WhatsApp secara langsung oleh Pimpinan Redaksi media ini di nomor +62 821-2756-xxxx mengatakan, "Oh,, salah dengar tu..info kosong tuh sanak." Tulisnya menepis informasi yang berkembang.

 

 

**Okta