Pemerintah dan Ninik Mamak Dikritik, Puluhan Tahun Tak Mampu Berantas Cafe Remang di Kampar Kiri !
Kampar Kiri, (Riau) - Sabtu (11/01/2025) Pemerintah Kabupaten Kampar dan ninik mamak setempat dikritik karena tidak berhasil memberantas cafe remang yang diduga sebagai sarang maksiat. Kegagalan ini memicu kekhawatiran masyarakat.
Aktivitas Cafe remang dapat merusak moral anak muda dan masyarakat umum, yy ketertiban dan keamanan publik. Pemerintah harus bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut, karena Cafe remang menjadi sarang maksiat dan tentu wajib perlu diatasi.
Ketua Pemuda Panca Marga (PPM), Syafril melalui Wakil Ketua Bidang Humas PPM Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, M.Hasbi menanggapi akan informasi ini, "Cafe remang beroperasi secara ilegal, Kegiatan maksiat terus berlanjut, Pemerintah dan ninik mamak dianggap tidak serius menangani masalah yang sudah puluhan tahun ini, Masyarakat meminta tindakan tegas !."
"Ya, Pemerintah harus bertindak tegas bagi kegiatan maksiat merusak moral anak muda, kita minta pemerintah meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan Ninik mamak kenegerian ini dalam menyelesaikan masalah yang sudah berlarut-larut ini." kata Hasbi.
Jika itu tempat hiburan, Waka Bidang Humas meminta mentaati peraturan-peraturan yang terkait izin usaha karaoke hiburan di Kabupaten Kampar, "Lihat Izin Usahanya, Izin Operasionalnya, Izin dari Pemerintah Desa/Kelurahan setempat, NPWP dan SIUP serta Dokumen identitas pemilik usaha, Surat perjanjian sewa atau bukti kepemilikan tempat usaha beserta Denah lokasi dan gambar usaha." Jelasnya.
"Ada Jam operasional, Jarak antara tempat hiburan dan pemukiman penduduk, Tidak boleh menyajikan kekerasan, Harus menyediakan fasilitas keamanan dan keselamatan dan paling penting Wajib mematuhi peraturan kesehatan dan kebersihan.
Ditempat terpisah, tanggapan masyarakat tentang aktivitas cafe remang. Pastinya pengaruh terhadap moralitas dan nilai-nilai masyarakat, Keterlibatan anak di bawah umur tingkat remaja, kegiatan ilegal dan Gangguan terhadap ketertiban publik secara umum.
Ironis, pantauan investigasi ditengah masyarakat adanya Cafe remang yang menyediakan minuman keras dan wanita penghibur. Pastinya, hal ini aktivitas yang tidak sejalan dengan norma dan nilai sosial yang dapat meningkatkan kejahatan seksual dan pelecehan, merusak moralitas dan nilai-nilai masyarakat serta membahayakan kesehatan mental dan fisik pengunjung.
Kembali Hasbi memaparkan terkait aktifitas cafe remang-remang, bahwa adanya indikasi Pelanggaran Undang-Undang No. 21/2019 tentang Pelayanan Publik, dan Pelanggaran Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika.
"Tingkatkan pengawasan dan penertiban oleh pemerintah, Kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan organisasi sosial. Kampanyekan pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya cafe remang. Tentu kita minta pembangunan fasilitas hiburan sehat dan positif di Kampar Kiri, khususnya." Ujarnya menutup.






