https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Polda Riau Diminta Kaji Ulang Aduan Dari Oknum Ketua FMPS, Diduga Ia Pengelola Galian C Batu Sungai Subayang, Stopel Di Rakit Gadang !

Polda Riau Diminta Kaji Ulang Aduan Dari Oknum Ketua FMPS, Diduga Ia Pengelola Galian C Batu Sungai Subayang, Stopel Di Rakit Gadang !

KAMPAR KIRI - Adanya dugaan aktifitas pertambangan batu galian di aliran sungai subayang yang diduga tidak mengantongi izin ataupun legalitas itu tidak tersentuh oleh aparatur penegak hukum (APH) hingga berita ini ditayangkan, (14/12/2024).

Sebelumnya berita terbit dengan link sebagai berikut :

https://gresriau.com/berita/744/galian-batu-sungai-desa-kuntu-sebut-kodim-diduga-tak-ada-legalitas-kangkangi-undang-undang

https://gresriau.com/berita/745/galian-batu-desa-kuntu-dikelola-oknum-diduga-dari-komunitas-yang-melaporkan-galian-batu-lainnya-warg

https://gresriau.com/berita/751/pria-ini-sebut-tidak-ada-keterlibatan-kodim-disini-semua-quary-tidak-ada-izin-ada-fee-ke-pemdes-nini

Ironis ternyata pengelola dari pertambangan batu galian aliran sungai subayang yang berada di Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, inisial AM alias MT diduga merupakan salah satu aktor yang terdepan dalam memberikan aduan kepada Gubernur Riau atas adanya aktifitas galian c di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri sebelumnya.

Hal tersebut berdasarkan surat pengaduan mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Subayang (FMPS) yang ditujukan kepada Gubernur Riau pada 10 Juni 2024 lalu, ditanda tangani Ketua FMPS, inisial AM alias MT.

Seiringnya waktu, menurut keterangan masyarakat alhasil aduan diterima Gubernur Riau dan ditindak oleh Polda Riau. Respon tersebut dibantu oleh jaringan yang terhubung dengan mubaligh kondang UAS. Maka UAS mencoba berkomunikasi dengan Polda Riau, disitulah respon seorang mubaligh besar ketika menerima aduan masyarakat Kenegerian Kuntu tentang aktifitas pertambangan batu di Desa Domo, Desa Padang Sawah dan Desa Kuntu itu sendiri.

Kini AM alias MT menurut keterangan warga kepada awak media, (14/12) melakoni kegiatan akitiftas pertambangan batu galian aliran sungai subayang diareal Pulau Onda Desa Kuntu Kampar Kiri. Padahal, sebelumnya ia diduga merupakan seorang aktifis ataupun tokoh terdepan dalam memberantas tambang batu galian aliran sungai subayang di 3 desa sebelumnya.

Kekecewaan masyarakat kini sangat mendalam dan menyayangkan adanya kepentingan pribadi oknum AM alias MT dalam usaha yang diduga tanpa izin alias Illegal tersebut.

"Menurut kabar, ia (AM alias MT) mengakui bahwa seluruh Quari (tambang batu-red) disini dialah pengawasnya atau yang mengkoordinir. Dia motori dengan membawa komunitas untuk memberhentikan quari di Padang Sawah dulunnya, dibelakang AM alias MT ini kan saat itu dibantu oleh 2 orang Ninik Mamak, hasilnya Quari Padang Sawah akhirnya tutup setelah adanya kesepakatan Ninik Mamak ditiga Desa (Domo, Padang Sawah dan Kuntu)." Ujar seorang warga Kuntu yang tidak mau namanya disebutkan.

Lanjut warga menceritakan, "karena aduan komunitas saat itu tidak direspon oleh Dinas terkait dan pihak berwenang di Polda Riau guna menstopkan quari Padang Sawah dulunya, akhirnya melalui UAS kabarnya forum meminta bantuan koordinasi ke Polda Riau, tapi itu bukan aduan untuk Padang Sawah saja, melainkan seluruh aktifitas tambang batu disepanjang aliran sungai subayang ini."

"Intinya pemikiran kami saat ini, forum yang diketuai oknum AM alias MT ini ternyata tidak untuk memperjuangkan kampung ini seperti isi surat pengaduan tersebut. Ternyata polanya untuk kepentingan pribadi dengan dilihat sekarang AM alias MT menjadi koordinator ataupun pengelola quari di Kuntu itu." Imbuah sekelompok warga yang disinyalir mengetahui alur cerita tersebut.

Ditutup warga menjelaskan sedikit kepada tim awak media, "perusahaan yang bekerja tambang batu di Desa Kuntu itu kalau gak salah nama bosnya Sutan, masih merupakan mitra perusahaan dari Pak Haji Sofian. Bisa jadi, pengaduan AM alias MT dari FMPS ini sudah dicabut di Polda Riau melalui Krimsus (Kriminal Khusus). Sangat disayangkan, melalui UAS mereka oknum memanfaatkan untuk kepentingan pribadinya.

Dari informasi ini, warga berharap kepada Polda Riau agar mengkaji ulang kembali aduan dari Forum Masyarakat Peduli Subayang (FMPS) dan segera menindak adanya dugaan azas kepentingan pribadi. "Bapadam palito ughang, untuk keperluan pribadi nya." Tutur warga meminta harapan tegas kepada Polda Riau.

Hingga berita ini ditayangkan (14/12), aktifitas galian C Illegal (Tanpa Izin) diduga dikelola oleh AM alias MT merupakan Ketua FMPS yang memberikan aduan ke Gubernur Riau dan Polda Riau masih beroperasi dilakoninya dengan puluhan angkutan hilir mudik melintasi dengan membawa batu galian dari aliran sungai subayang menuju pembongkaran dan stopel yang ada di Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri.