Somasi Sudah Diterima Manejer, Sepertinya Diacuhkan Manejer Kebun Di Kawasan Hutan Milik PD Cina' Kampar Kiri : Bongkar !

Foto Istimewa : Int
KAMPAR KIRI - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa tidak ada pemutihan ataupun pengampunan bagi kepemilikan sawit dalam kawasan hutan berdasarkan implementasi UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan PP 24 tahun 2021.
Pendekatan hukum yang digunakan memang ultimum remedium atau mengedepankan sanksi administratif. Namun bukan berarti sanksi hukum hilang begitu saja. Pengenaan sanksi administratif digunakan untuk memberi ruang bagi kelompok masyarakat yang berada di dalam kawasan, contohnya akibat perubahan tata ruang, kebijakan ijin lokasi yang dikeluarkan Pemda, dan juga kelompok rakyat kecil yang telah bermukim lima tahun berturut-turut.
Sesuai UU Cipta Kerja, jika sanksi administrasi dalam bentuk denda tidak dipenuhi, maka barulah melangkah ke sanksi penegakan hukum berikutnya, mulai dari pencabutan izin dan paksaan pemerintah berupa penyitaan dan paksa badan.
Jadi kalau ada yang bermain-main dalam kawasan hutan setelah UUCK tanpa memiliki perizinan atau persetujuan Menteri, segeralah berhenti karena pasti langsung dikenakan sanksi pidana. Demikian ditegaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia beberapa waktu lalu,
Namun sepertinya tidak di kawasan hutan beberapa wilayah administrasi Pemerintahan Desa di Kecamatan Kampar Kiri, pantauan LSM Sosial dan Lingkungan Hidup Peduli Provinsi Riau. Terindikasi masih banyaknya kawasan hutan yang luas digarap bahkan disulap jadi perkebunan kelapa sawit oknum mafia-mafia, seperti tercium oleh pihaknya perkebunan Kelapa Sawit milik Oknum inisial PD Cina' di Desa Sei Sarik dan Desa IV Koto Setingkai Kecamatan Kampar Kiri.
Ketua LSM Sosial dan Lingkungan Hidup Peduli Provinsi Riau, Roni Singgih telah melayangkan surat somasi terhadap pihak perkebunan dengan luas ratusan hektar, inisial PD Cina' diatas kawasan hutan tersebut. Akan tetapi surat tersebut belum mendapat balasan dari pihak manajemen perkebunan PD Cina' di Desa IV Koto Setingkai (Lubuk Agung).
Diakui Humas, Eri mengatakan bahwa surat tersebut telah diterimanya dan telah diserahkan ke menejer Perkebunan PD Cina'. Ditempat terpisah, Sosbri pemuda Desa Sei Sarik mengatakan bahwa selama ini pemuda Sei Sarik tidak mendapatkan perhatian dari Perkebunan PD Cina'.
Kepala Desa IV Koto Setingkai, Hasbi A ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa selama ia menjabat Kepala Desa, tidak ada dan tidak pernah mendapatkan perhatian apapun dari Perkebunan tersebut. Baik secara pemerintahan maupun untuk masyarakat luas.
Ditempat terpisah Camat Kampar Kiri, H Marjanis menegaskan bahwa selama ini belum ada perkebunan disana yang melapor ataupun memberikan data perkebunan yang dimiliki mereka. Diakui Camat, "kami tidak pernah memberikan legalitas apapun terhadap perkebunan yang berada didalam kawasan hutan, sangat rawan dan berbahaya jika tidak jelas !. Berulang kali kami sudah menyurati desa-desa agar mendata perkebunan dan pertanahan didesa masing-masing, Alhamdulillah sampai detik ini tidak ada desa yang menyerahkan data tersebut."
Roni Singgih menyikapi informasi, "akan kita proses dan kita bongkar sampai ke akar-akarnya, kita lihat saja nanti, jika ada yang bermain dan terbentur hukum dalam persoalan kawasan hutan ini, laporan dan masukkan !." Tegas Ketua LSM Sosial dan Lingkungan Hidup PEDULI Provinsi Riau melalui wartawan.