GRANAT Puji Gebrakan Polresta Pekanbaru, 82 Kasus Narkoba Terbongkar dan 128 Tersangka Diciduk!
Ketua DPC GRANAT Kota Pekanbaru Mulyadi R. Manalu, S.H., M.H. Dok. GRANAT
PEKANBARU, GRESRIAU – Perang terhadap narkoba di Kota Pekanbaru terus digencarkan! Bandar dan pengedar diburu, jaringan peredaran gelap dibongkar, barang bukti disita, hingga tempat hiburan malam (THM) tak luput dari penyisiran aparat.
Konsistensi langkah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru dalam memberantas peredaran gelap dan mencegah penyalahgunaan narkotika tersebut mendapat apresiasi dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Pekanbaru.
Organisasi yang konsisten menyuarakan perang terhadap narkoba itu menilai, langkah jajaran Polresta Pekanbaru menunjukkan keseriusan dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman barang haram yang dapat menghancurkan masa depan generasi bangsa.
Apresiasi tersebut diberikan menyusul serangkaian pengungkapan kasus narkotika, penangkapan bandar dan pengedar, penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan, pemusnahan barang bukti, hingga razia berkala di sejumlah tempat hiburan malam sejak Mei 2026.
Di bawah kepemimpinan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, S.H., M.H., jajaran Satresnarkoba terus melakukan langkah penegakan hukum dan pencegahan secara berkelanjutan.
Hasilnya cukup mencolok. Dalam lima bulan, puluhan perkara berhasil dibongkar dan lebih dari seratus tersangka diamankan.
82 PERKARA TERUNGKAP, 128 TERSANGKA DIAMANKAN!
Keseriusan jajaran Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam memburu jaringan narkotika tercermin dari data pengungkapan kasus sepanjang Mei hingga September 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 82 perkara tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan 128 orang tersangka diamankan.
Dari total tersangka tersebut, 105 orang merupakan laki-laki dan 23 lainnya perempuan.
Tak hanya mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah yang tidak sedikit.
Berikut rinciannya:
1. Narkotika jenis sabu seberat 1.124,34 gram atau sekitar 1,12 kilogram.
2. Pil ekstasi sebanyak 3.131 butir.
3. Pil Happy Five sebanyak 130 butir.
4. Sebanyak 107 cartridge vape yang mengandung zat etomidate.
Berdasarkan estimasi kepolisian, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.579 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Capaian ini menjadi gambaran bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya soal memburu dan menangkap pelaku. Lebih jauh, langkah tersebut merupakan upaya memutus mata rantai distribusi agar barang haram tidak semakin luas menjangkau masyarakat.
Salah satu pengungkapan yang cukup menonjol terjadi pada 5 Mei 2026 di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam tumpukan tanah timbun.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan sekitar 240 gram sabu, 875 butir pil ekstasi, serta 50 butir Happy Five.
Modus penyembunyian tersebut memperlihatkan bahwa jaringan peredaran narkotika terus menggunakan berbagai cara untuk mengelabui aparat.
Namun, upaya menyembunyikan barang haram tersebut tidak membuat petugas berhenti melakukan penyelidikan dan penindakan.
BARANG BUKTI DIMUSNAHKAN, JARINGAN NARKOBA TAK BOLEH DAPAT CELAH!
Tidak berhenti pada pengungkapan perkara dan penangkapan tersangka, Polresta Pekanbaru juga memastikan barang bukti hasil kejahatan narkotika tidak kembali beredar melalui proses pemusnahan.
Pada 14 September 2026, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 1.473 butir pil ekstasi dan 31 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan Polresta Pekanbaru dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru, Laboratorium Forensik Polda Riau, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam tahapan penegakan hukum. Tujuannya memastikan barang bukti yang telah disita tidak kembali disalahgunakan ataupun masuk ke dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Bagi GRANAT Kota Pekanbaru, keterbukaan dalam proses pemusnahan barang bukti menjadi salah satu bentuk akuntabilitas yang patut diapresiasi.
Penegakan hukum harus berjalan tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
THM TAK LUPUT DARI SASARAN! ENAM TEMPAT HIBURAN MALAM DIPELOTOTI APARAT
Perang terhadap narkoba tidak hanya dilakukan melalui penangkapan bandar dan pengedar. Polresta Pekanbaru juga memperkuat langkah pencegahan dengan menyasar tempat-tempat hiburan malam.
Pengawasan ini menjadi pesan tegas bahwa tempat hiburan tidak boleh menjadi ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Pada 11 September 2026, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru bersama Satpol PP Kota Pekanbaru melaksanakan razia di sejumlah tempat hiburan malam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung serta tes urine sebagai langkah deteksi dini penyalahgunaan narkotika.
Tiga hari kemudian, tepatnya 14 September 2026, Polresta Pekanbaru kembali menggelar razia di MP Club dan Moonlight KTV.
Sebanyak 17 pengunjung menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, seluruh pengunjung yang diperiksa dinyatakan negatif narkotika.
Namun, pengawasan terhadap tempat hiburan malam tidak berhenti sampai di situ.
Pada 30 Oktober 2026, operasi gabungan kembali digelar dengan menyasar enam tempat hiburan malam, yakni Paragon, Andrews Party Mart, Live House, RP International Executive Club, Moonlight, dan Sago KTV.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan seorang pengunjung berinisial RD yang dinyatakan positif metamfetamina berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Operasi gabungan ini melibatkan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Ditresnarkoba Polda Riau, BNN Kota Pekanbaru, Tim Raga, Sat Samapta, Sat Intelkam, Propam, Dokkes, serta unsur terkait lainnya.
Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman penyalahgunaan narkotika masih nyata. Pengawasan terhadap tempat hiburan malam karena itu perlu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Bagi GRANAT, razia THM bukan sekadar kegiatan rutin untuk menunjukkan kehadiran aparat. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk membangun kesadaran pengelola dan pengunjung agar tidak memberikan ruang bagi narkoba.
YADI MANALU APRESIASI POLRESTA: PEMBERANTASAN NARKOBA BUTUH KERJA BERSAMA!
Ketua DPC GRANAT Kota Pekanbaru, Mulyadi Ranto Manalu, S.H., M.H., yang akrab disapa Yadi Manalu, menyampaikan apresiasi terhadap konsistensi Polresta Pekanbaru dalam membangun pola pemberantasan narkotika melalui pendekatan preventif dan represif.
Menurutnya, persoalan narkotika merupakan ancaman serius yang tidak mungkin hanya dibebankan kepada institusi kepolisian.
Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen, mulai dari lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan hingga masyarakat secara luas.
"Kami dari GRANAT Kota Pekanbaru memberikan apresiasi terhadap konsistensi Polresta Pekanbaru dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kami melihat adanya langkah nyata melalui pengungkapan kasus, penangkapan para pelaku peredaran gelap narkotika, pemusnahan barang bukti, hingga razia secara berkala di tempat-tempat hiburan malam," ujar Yadi Manalu, Senin (2/11/2026).
Ia menilai, salah satu hal penting dari langkah Polresta Pekanbaru adalah kemauan membangun kolaborasi lintas lembaga, khususnya bersama Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru yang saat ini dipimpin Kombes Pol. Dr. Wawan, S.H., M.H.
"Kolaborasi antara Polresta Pekanbaru dengan BNN Kota Pekanbaru merupakan langkah strategis yang harus terus diperkuat. Kedua institusi memiliki peran penting dan saling melengkapi, baik dalam aspek pemberantasan, pencegahan, edukasi, deteksi dini, maupun penanganan penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yadi juga memberikan perhatian terhadap keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja dalam operasi penyisiran tempat hiburan malam.
Menurutnya, pelibatan Satpol PP memperlihatkan bahwa persoalan narkotika tidak hanya dipandang sebagai persoalan tindak pidana, tetapi juga berkaitan erat dengan ketertiban umum, pengawasan kegiatan usaha, serta tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat.
"Dengan dilibatkannya Satpol PP dalam operasi penyisiran tempat hiburan malam, ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru dan aparat penegak hukum memiliki perhatian serius terhadap ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Pengawasan terhadap THM harus dilakukan secara konsisten. Pengelola tempat hiburan juga harus memiliki tanggung jawab untuk memastikan tempat usahanya tidak menjadi ruang bagi peredaran narkotika," tegas Yadi.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkotika harus berjalan beriringan dengan pencegahan.
Penangkapan bandar dan pengedar memang penting. Namun, upaya menyelamatkan masyarakat agar tidak terjerumus menjadi pengguna baru juga harus mendapatkan perhatian yang sama.
GRANAT SIAP PERKUAT GERAKAN P4GN, GENERASI MUDA JADI PERHATIAN!
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki perhatian terhadap pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, GRANAT Kota Pekanbaru menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Ketua DPC GRANAT Kota Pekanbaru, Mulyadi Ranto Manalu, S.H., M.H. (Yadi Manalu), menegaskan bahwa komitmen organisasinya tidak sebatas memberikan dukungan terhadap langkah penindakan aparat.
GRANAT juga siap mengambil bagian dalam memperkuat edukasi, sosialisasi, penyuluhan, serta mendorong keterlibatan masyarakat untuk membangun lingkungan yang bersih dari narkoba.
"Kami berharap kolaborasi yang telah terbangun antara Polresta Pekanbaru, BNN Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru, Satpol PP, serta seluruh unsur masyarakat dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. GRANAT siap menjadi bagian dari gerakan bersama ini, terutama dalam membangun kesadaran masyarakat, melakukan edukasi kepada generasi muda, serta mendorong partisipasi masyarakat untuk berani melaporkan aktivitas peredaran narkotika," jelasnya.
Menurut Yadi, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak cukup hanya diukur dari banyaknya tersangka yang ditangkap atau besarnya jumlah barang bukti yang disita.
Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika peredaran narkotika dapat ditekan, jumlah penyalahguna tidak terus bertambah, pengguna baru dapat dicegah, dan masyarakat semakin terlindungi dari ancaman narkoba.
Ia juga berharap kegiatan razia tempat hiburan malam tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial semata.
Pengawasan harus menjadi agenda berkelanjutan dengan tetap mengedepankan profesionalitas, prosedur hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
"Perang terhadap narkoba membutuhkan konsistensi, keberanian, dan kebersamaan. Tidak boleh ada ruang bagi bandar dan pengedar untuk menjalankan bisnis narkotika di Kota Pekanbaru. Namun, masyarakat yang terlanjur menjadi korban penyalahgunaan juga harus mendapatkan perhatian melalui pendekatan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.
PEKANBARU BERSIH NARKOBA BUKAN SEKADAR SEMBOYAN!
Rangkaian pengungkapan kasus, penangkapan tersangka, penyitaan barang bukti, pemusnahan narkotika, hingga razia berkala di tempat hiburan malam menjadi bagian dari upaya memerangi ancaman narkotika di Kota Pekanbaru.
GRANAT Kota Pekanbaru berharap sinergi antara Polresta Pekanbaru, BNN Kota Pekanbaru, Pemerintah Daerah, Satpol PP, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat semakin kuat.
Sebab, perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian atau BNN. Ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa.
Pekanbaru membutuhkan gerakan bersama yang konsisten, terukur, dan berkelanjutan. Bukan hanya memburu bandar dan pengedar, tetapi juga membangun benteng pertahanan melalui edukasi, kepedulian, serta keberanian masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan.
Jangan beri ruang bagi narkoba! Selamatkan generasi muda, lindungi keluarga, dan wujudkan Pekanbaru yang bersih dari ancaman narkotika.






