Usai Plt Bupati Kuansing Terbitkan Surat, Pelantikan PB IKKS Tetap Digelar, Mahasiswa Soroti Dugaan Pembangkangan
PEKANBARU, GRESRIAU.COM — Polemik terkait pelantikan Pengurus Perkumpulan Besar Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (PB-IKKS) periode 2026–2031 kembali mencuat. Pasalnya, meski Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah meminta agar pelantikan ditunda, kegiatan tersebut disebut tetap digelar oleh sekelompok pihak. Hal tersebut mendapat sorotan tajam dari kalangan Mahasiswa Noverman Melayu, Senin (31/08/2026).
Sikap tersebut menuai sorotan dari kalangan mahasiswa yang menilai tetap dilaksanakannya pelantikan setelah adanya surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi merupakan tindakan yang patut dipertanyakan dan berpotensi mencerminkan bentuk pembangkangan terhadap pimpinan daerah.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuantan Singingi H. Mukhlisin melalui surat Nomor 400.14.1.1/SETDA-UM/VIII/2026/1337 tertanggal 26 Agustus 2026, menyampaikan tanggapan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terkait rencana pelantikan Pengurus PB-IKKS periode 2026–2031.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Pemkab Kuantan Singingi telah menerima dan mencermati permohonan pelantikan yang sebelumnya diajukan Panitia Pelaksana Pelantikan Pengurus PB-IKKS.
Pelantikan tersebut sebelumnya direncanakan berlangsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026, di Gedung Indomart Jati Bening, Bekasi.
Pemkab Kuantan Singingi dalam suratnya menyatakan pada prinsipnya menghargai semangat masyarakat Kuantan Singingi di perantauan dalam membangun wadah kebersamaan, mempererat silaturahmi, memperkuat rasa kekeluargaan serta memberikan kontribusi bagi kemajuan daerah.
Namun, Pemkab juga menyampaikan bahwa terdapat keberatan dari Pengurus IKKS Provinsi Riau terkait pembentukan dan rencana pelantikan Pengurus PB-IKKS.
Atas kondisi tersebut, pemerintah daerah memandang persoalan tersebut perlu terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah, kekeluargaan dan dengan mengedepankan kepentingan bersama.
Lebih tegas, Pemkab Kuantan Singingi meminta agar pelaksanaan pelantikan PB-IKKS periode 2026–2031 ditunda sampai terdapat penyelesaian dan kesepahaman bersama dari pihak-pihak terkait.
Penundaan tersebut, menurut surat itu, bukan dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap semangat pembentukan PB-IKKS. Pemerintah daerah justru meminta agar seluruh pihak diberikan ruang untuk melakukan komunikasi, klarifikasi dan musyawarah.
Mahasiswa: Jangan Abaikan Surat Pimpinan Daerah
Tetap digelarnya pelantikan setelah surat tersebut diterbitkan kemudian mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa.
Mereka menilai, apabila benar pelantikan tetap dilaksanakan meskipun Pemkab Kuantan Singingi telah secara resmi meminta penundaan, tindakan tersebut menunjukkan adanya sikap tidak mengindahkan arahan pimpinan daerah.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan organisasi. Ketika pemerintah daerah sudah mengeluarkan surat resmi yang meminta penundaan demi menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, tetapi kegiatan tetap dilaksanakan, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar,” demikian pandangan Noverman salah seorang mahasiswa yang menyoroti persoalan tersebut.
Menurut mereka, semangat membangun organisasi masyarakat semestinya tidak boleh mengesampingkan prinsip kebersamaan dan penghormatan terhadap pemerintah daerah.
Mahasiswa juga menilai bahwa konflik internal organisasi seharusnya tidak berkembang menjadi persoalan yang dapat memecah hubungan antarmasyarakat Kuantan Singingi, baik yang berada di kampung halaman maupun di perantauan.
“Kalau ada persoalan, selesaikan melalui dialog. Jangan sampai perbedaan sikap justru membuat masyarakat Kuantan Singingi terbelah,” ujarnya.
Pemkab Minta Semua Pihak Kedepankan Persaudaraan
Dalam surat tersebut, Pemkab Kuantan Singingi juga menegaskan harapannya agar seluruh pihak yang berkepentingan mengedepankan semangat persaudaraan, kebersamaan, saling menghormati serta musyawarah untuk mufakat.
Pemerintah daerah menyatakan siap melakukan komunikasi lebih lanjut mengenai langkah dan kegiatan berikutnya setelah persoalan memperoleh penyelesaian dan terdapat kesepahaman bersama.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak menutup ruang bagi keberadaan PB-IKKS. Namun, penyelesaian persoalan dan tercapainya kesepahaman antarpihak dinilai perlu menjadi prioritas sebelum agenda pelantikan dilanjutkan.
Karena itu, mahasiswa berharap seluruh pihak tidak menjadikan organisasi masyarakat sebagai arena tarik-menarik kepentingan yang justru berpotensi merusak persatuan masyarakat Kuantan Singingi.
Mereka juga meminta pihak-pihak yang terlibat menghormati proses komunikasi dan musyawarah yang telah diminta pemerintah daerah.
“Organisasi dibentuk untuk mempererat persaudaraan, bukan menjadi sumber perpecahan. Kalau pemerintah daerah sudah meminta penundaan untuk memberi ruang penyelesaian, seharusnya semua pihak menghormati itu,” demikian pandangan Noverman salah seorang mahasiswa Pekanbaru asal Pangean.
Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana para pihak terkait menyikapi surat Pemkab Kuantan Singingi tersebut serta apakah persoalan internal PB-IKKS dan IKKS Provinsi Riau dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat Kuantan Singingi.***






