Alih Fungsi Pos Polisi Jadi Tempat Tinggal Warga Telantar di Kuansing Menuai Kritik Tajam
Kuansing, Gresriau.com – Kebijakan oknum personel kepolisian yang menempatkan satu keluarga telantar di Pos Polisi Desa Logas, Kecamatan Singingi, memicu gelombang kritik. Langkah yang didasari alasan rasa iba tersebut dinilai tidak profesional dan menabrak fungsi utama fasilitas negara.
Pos Polisi sejatinya dibangun untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta penegakan hukum. Mengalihfungsikannya menjadi panti sosial atau rumah singgah darurat dianggap melanggar estetika, mengganggu fungsi operasional, sekaligus mengabaikan hak kelayakan hidup warga itu sendiri.
Kritik keras salah satunya datang dari Jekha Saqban Saputra, SH, seorang pemilik media online di Kuantan Singingi (Kuansing). Menurut Jekha, tindakan menaruh warga di pos penjagaan justru memperlihatkan ketidakpahaman aparat terhadap Standard Operating Procedure (SOP) dan koordinasi antar-instansi dalam menangani Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
"Jika polisi memang serius dan kasihan, langkahnya bukan menaruh orang di pos penjagaan. Itu namanya mau gampang pembuktian kerja saja," ujar Jekha, Ahad (5/7).
Ia menegaskan bahwa kepolisian seharusnya segera berkoordinasi secara resmi untuk mengawal dan menyerahkan warga tersebut ke Dinas Sosial atau rumah singgah yang layak.
"Menaruh mereka di pos polisi justru memperlihatkan kerja yang tidak tuntas," tambahnya.
Lebih lanjut, Jekha mendesak Kapolres Kuansing untuk segera mengevaluasi tindakan anggotanya di lapangan. Polisi dituntut memberikan perlindungan yang substantif dan sistematis, bukan sekadar penanganan kosmetik yang mengaburkan tugas pokoknya sebagai penegak hukum.
Merespons pernyataan Kapolsek Singingi yang beralasan "kasihan" karena warga tersebut memiliki banyak anak, Jekha mempertanyakan kelayakan fasilitas tersebut.
"Jika benar, layak tidak pos itu dijadikan tempat tinggal? Rasa iba seharusnya diwujudkan dalam bentuk tindakan yang sesuai sistem, bukan membiarkan mereka telantar di fasilitas publik yang tidak ramah hunian," tegasnya.
Sebagai penutup, ia mengingatkan bahwa Pos Polisi memiliki fungsi spesifik yang dilindungi aturan negara, sehingga tidak boleh dialihfungsikan sembarangan atas dasar diskresi pribadi yang keliru.






