https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Rayakan HUT ke-242, Pekanbaru Beri PEMUTIHAN Denda Pajak

Rayakan HUT ke-242, Pekanbaru Beri PEMUTIHAN Denda Pajak

PEKANBARU, GRESRIAU – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-242 Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghadirkan sejumlah program yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat. Salah satu kebijakan yang diberikan adalah penghapusan denda pajak daerah bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 661 Tahun 2026 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah. Program ini mulai berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

"Pada HUT Pekanbaru ini, kami memberikan penghapusan denda pajak daerah. Mulai hari ini sampai 31 Agustus," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Selasa (2/6/2026).

Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat, khususnya yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Selain PBB, penghapusan denda juga mencakup berbagai jenis pajak daerah lainnya. Di antaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, makanan dan minuman, serta pajak kesenian dan hiburan.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, hingga Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Tak hanya itu, Pemko Pekanbaru turut menghapus sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) bagi wajib pajak Sarang Burung Walet, Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT.

Menurut Agung Nugroho, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam membantu masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

"Ini juga dalam rangka meringankan beban masyarakat, khususnya bagi para wajib pajak yang mengalami tunggakan pembayaran," tutupnya.