https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Dugaan Penyelewengan dan Perlakuan Tidak Sopan di SDN 011 Simalinyang, Kepsek Diminta Klarifikasi

Dugaan Penyelewengan dan Perlakuan Tidak Sopan di SDN 011 Simalinyang, Kepsek Diminta Klarifikasi

Kampar, Riau | GresRiau – Kasus dugaan penyelewengan dan perlakuan tidak sopan di UPT SD Negeri (SDN) 011 Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, telah menjadi perhatian masyarakat. Informasi ini muncul dari unggahan di akun Facebook milik Deswita Fitriani pada Minggu malam (08/03/2026), yang menyebut Kepala Sekolah Pitria dituduh melakukan tindakan tersebut terhadap Guru Agama Siti Jauhari.
 
Sayyid Zakillah Zikri, anak dari Siti Jauhari, telah menyampaikan informasi terkait kasus ini kepada masyarakat. Selain itu, dikemukakan bahwa Pitria pernah berada di UPT SD Negeri 002 Penghidupan dan dikeluarkan karena indikasi kurang wibawa, namun hal ini belum diverifikasi secara resmi oleh pihak berwenang.
 
M.Hasbi Ash., WDa., seorang praktisi jurnalistik di Riau, mengapresiasi keberanian Sayyid dalam mengangkat kasus ini dan berharap penyelidikan dapat dilakukan secara tuntas. Ia juga meminta Kepala Sekolah Pitria untuk memberikan klarifikasi yang jelas dan transparan terkait tuduhan tersebut.
 
Kasus saat ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada keputusan akhir. Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar diminta untuk mengambil tindakan yang tepat secara terbuka, serta memastikan hak-hak semua pihak terkait terlindungi.
 
Redaksi mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru dalam menyikapi kasus ini dan memberikan ruang bagi proses hukum serta penyelidikan berjalan dengan adil dan objektif. Jika ada perkembangan terkini, akan disampaikan secara terpercaya melalui kanal resmi.
 
 
 
Catatan sesuai kode etik jurnalistik yang diterapkan:
 
1. Menghindari tuduhan yang pasti sebelum ada keputusan resmi dengan menggunakan istilah "dugaan" dan "tuduh".
2. Tidak menyatakan secara mutlak bahwa pihak yang dituduh memiliki rekam jejak buruk tanpa verifikasi resmi.
3. Menekankan bahwa kasus masih dalam penyelidikan untuk mencegah pandangan yang terpapar.
4. Menghindari ancaman dan menggunakan bahasa yang objektif serta konstruktif.
5. Menyertakan panggilan agar masyarakat bersikap bijak dan memberikan ruang proses hukum.

Berita Terkait