Lahan Diduga Ilegal di Eksekusi: pabrik PT YBS Terindikasi Penampungan TBS Tanpa Izin
KAMPAR, RIAU | GresRiau - Dugaan penampungan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ilegal di PT Yuni Bersaudara Sejahtera (YBS) di Kampar Kiri, Riau, kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menguat setelah CV Rizkyando Bersaudara KSO PT Agrinas Palma Nusantara melakukan eksekusi lahan perkebunan Kelapa Sawit seluas ±214 Hektar yang diklaim milik Heri RCM pada 9 Februari 2026.
Pihak CV Rizkyando Bersaudara menjelaskan bahwa mereka telah melakukan proses dan aturan yang diberikan PT Agrinas Palma Nusantara. "Itu ada sekitar 3 titik yang akan kita klaim eksekusi berikutnya. Kita bekerja untuk masyarakat," ujar perwakilan CV Rizkyando Bersaudara.
Dugaan penampungan TBS ilegal di PT YBS telah berlangsung lama dan diduga melibatkan jaringan mafia sawit. Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku.
PT YBS diduga juga melanggar beberapa aturan, diantaranya pengelolaan limbah, PT YBS diduga tidak mengelola limbah sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga berdampak negatif pada lingkungan sekitar. Terkait penerimaan tenaga kerja, perusahaan dinilai tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal dan tidak memenuhi standar ketenagakerjaan yang berlaku.
Tim Koordinasi Media Kampar Kiri meminta pihak berwenang melakukan investigasi dan penindakan terhadap PT YBS secara terbuka dengan menggandeng publik dan media pers. Masyarakat berharap agar pihak perusahaan dan pemerintah dapat menyelesaikan masalah ini dengan serius dan transparan.
Pihak PT YBS telah dihubungi melalui Tim Legal, Fernando S., SH guna mendapatkan keterangan pers dalam perimbangan pemberitaan dari informasi selanjutnya.
Namun hingga kini, Selasa (11/02/2026), Tim Koordinasi Media Kampar Kiri belum mendapatkan komunikasi lebih lanjut.






