Dugaan Jual Beli LKS di Sekolah, Plh Kadisdikpora Kampar: Kami Akan Bertindak!
BANGKINANG, RIAU - Dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah dasar negeri di Kabupaten Kampar, Riau, memicu protes. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Aktivis Mahasiswa Riau (SAMR) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Selasa (27/1/2026).
Massa mendesak otoritas pendidikan setempat untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang terbukti "memperdagangkan" dunia pendidikan melalui penjualan buku penunjang.
Koordinator Lapangan SAMR, Muhammad Sofian, menegaskan bahwa praktik pengadaan LKS berbayar di sekolah negeri mencederai prinsip pendidikan gratis. "Tindakan ini jelas melanggar ketentuan hukum. Kami meminta Disdikpora melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mencopot kepala sekolah di UPT SDN 001 Balam Jaya dan UPT SDN 008 Lubuk Sakai jika terbukti terlibat," ujar Sofian.
Plh Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar, Zulkifli, mengapresiasi langkah mahasiswa sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kualitas pendidikan di daerah. Ia mengakui adanya kendala teknis dalam pengawasan di lapangan, namun menegaskan bahwa keterbatasan ini bukan alasan untuk tidak bekerja maksimal.
Zulkifli merinci dua poin utama terkait aturan LKS: Larangan Komersialisasi dan Produk Guru Mandiri. "Buku yang beredar saat ini sering kali merupakan ringkasan materi dan soal latihan yang dikemas sebagai LKS. Itu jelas tidak dibenarkan. Kami akan mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk memastikan praktik ini tidak terus berulang," pungkas Zulkifli. ?






