Wajibnya Pendampingan Pengacara dalam Proses Hukum di Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, pendampingan pengacara bagi terdakwa atau tersangka merupakan hak yang sangat penting, terutama dalam kasus-kasus tertentu. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan perubahannya, ada beberapa kondisi yang mewajibkan terdakwa atau tersangka didampingi oleh pengacara atau advokat.
Dasar Hukum
Pasal 56 KUHAP mengatur bahwa terdakwa atau tersangka yang diancam pidana mati, atau 15 tahun atau lebih, atau 5 tahun atau lebih bagi yang tidak mampu, wajib didampingi penasihat hukum. Pejabat yang berwenang juga wajib menunjuk penasihat hukum jika terdakwa tidak punya sendiri, dan bantuan ini diberikan secara cuma-cuma.
Kapan Wajib Didampingi?
Terdakwa atau tersangka wajib didampingi pengacara dalam beberapa kasus, yaitu:
• Ancaman pidana 5 tahun penjara atau lebih (termasuk hukuman mati) • Tidak mampu membayar pengacara • Perkara khusus seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan pelanggaran HAM berat • Anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Konsekuensi Jika Tidak Dipenuhi
Jika hak ini tidak dipenuhi, proses penyidikan, penuntutan, atau pengadilan dapat dianggap batal demi hukum atau tidak sah karena melanggar hak konstitusional terdakwa. Jika pelanggaran hak ini terjadi, Mahkamah Agung dapat mengoreksi putusan dengan mengembalikan berkas perkara untuk diperiksa kembali.
Dengan demikian, pendampingan pengacara sangat penting untuk menjamin hak-hak terdakwa atau tersangka dalam proses hukum di Indonesia.
Jika Anda membutuhkan bantuan hukum, jangan ragu untuk menghubungi Angki Mei Putra SH, Managing Partner HUMANITY LAW OFFICE, beralamatkan di JL. Alamanda, Britain House | Point O, Blok 12, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, No.Hp : 082303603801, E-Mail: humanitylawoffice676@gmail.com






