Klarifikasi Kasus Iin Suhelna: Proses Hukum Berjalan Lambat? Begini Ungkap Kapolsek!
KAMPAR KIRI, RIAU - Polsek Kampar Kiri memberikan klarifikasi terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Iin Suhelna dan keluarganya.
Kasus ini diberitakan di media GressRiau.com dengan judul "KASUS IIN SUHELNA HARUS SEGERA DI SELESAIKAN, KEPOLISIAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB : JANGAN SAMPAI TERLUPAKAN".
Dalam klarifikasi yang disampaikan, Kepala Polsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos MH menjelaskan bahwa proses hukum kasus ini sebenarnya telah berjalan sejak September 2025.
Pada tanggal 8 September 2025, seorang laki-laki bernama Doni Piliang datang ke Mapolsek Kampar Kiri dan melaporkan kasus penganiayaan yang melibatkan Iin Suhelna dan keluarganya.
Lanjut, Kanit Reskrim, AKP Khamri Gufron, menyarankan agar korban membuat Surat Pengaduan sebagai dasar bagi penyidik untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan. Mediasi ini dilakukan pada tanggal 26 September 2025, namun tidak mencapai kata sepakat.
Setelah upaya mediasi gagal, korban akhirnya membuat laporan polisi pada tanggal 1 November 2025. Proses penyelidikan kemudian dilakukan, namun terhambat karena saksi yang diajukan oleh pelapor tidak bersedia memberikan keterangan.
Baru pada tanggal 7 Januari 2026, setelah dilakukan Gelar Perkara, kasus ini ditingkatkan ke proses penyidikan.
Polsek Kampar Kiri berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang proses hukum kasus IIN Suhelna.






