https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

DIAM SERIBU BAHASA, ADA APA?: KETUA SATGAS MBG KABUPATEN KAMPAR ABAIKAN ISU DAPUR MBG DI DESA PANGKALAN BARU

DIAM SERIBU BAHASA, ADA APA?: KETUA SATGAS MBG KABUPATEN KAMPAR ABAIKAN ISU DAPUR MBG DI DESA PANGKALAN BARU

KAMPAR, RIAU - Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan fasilitas negara. Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) pada SPPG di desa tersebut dilaporkan menggunakan balai desa sebagai tempat usaha tanpa izin resmi dan transparan.

Ketua Satgas MBG Kabupaten Kampar, yang juga merupakan Wakil Bupati Kampar, DR Hj Misharti,S.Ag, hingga berita ini tayang pada Jumat (02/01/2026), masih 'diam seribu bahasa' terkait isu ini. Kami telah mencoba menghubungi beliau melalui WhatsApp, namun belum mendapatkan respons.

Masyarakat Kecamatan Siak Hulu mempertanyakan, apakah Ketua Satgas MBG Kabupaten Kampar tidak mengetahui atau tidak ingin mengetahui tentang isu ini? Apakah beliau tidak peduli dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara di Desa Pangkalan Baru?

Dapur MBG yang menggunakan fasilitas negara tanpa izin resmi dan transparan dapat melanggar beberapa regulasi, termasuk UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dikutip isu ditengah masyarakat, bahwa indikasi kontrak SPPG atau biasa disebut warga sebagai Dapur MBG ini dikontrak dengan nominal Rp 3 juta pertahun. Tapi entah kepada siapa dikontrak dan apa memang sebesar itu nilai kontrak fasilitas milik negara.

Kita meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar yang menangani Makan Bergizi Gratis (MBG), terkhusus dalam mengawasi aspek lokasi, tempat dan anggaran program MBG secara terbuka.

Dilansir dari Badan Gizi Nasional (BGN), dalam memperketat aturan terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan keamanan pangan dan kebersihan. Aturan ini berlaku untuk semua SPPG yang melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Aturan ini mencakup beberapa aspek, termasuk lokasi SPPG, kapasitas, dan standar kebersihan. SPPG harus memiliki lokasi yang bersih dan bebas pencemaran, serta memiliki akses jalan memadai dan sumber listrik yang stabil.

Masyarakat Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu menuntut Kepala Desa Pangkalan Baru, Ketua BPD Desa Pangkalan Baru, Ketua MBG Kecamatan Siak Hulu, dan Ketua Satgas MBG Kabupaten Kampar untuk memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas isu ini. Apakah akan terus 'diam seribu bahasa' atau akan mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini?