Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kades Pulau Permai Masuk Tahap Penyidikan
Ilustrasi
BANGKINANG, RIAU - Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait Kepala Desa Pulau Permai yang dituding berperilaku cabul kini resmi memasuki tahap penyidikan. Kuasa hukum terlapor berinisial F dan P menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengacara F dan P, Muhammad Jamil, SH, mengatakan pihaknya saat ini fokus mengikuti proses hukum yang tengah berjalan dan telah masuk ke tahap penyidikan. "Kami masih mengikuti proses hukum yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Saat ini kami melihat dan mengumpulkan terlebih dahulu bukti-bukti yang kami miliki, selanjutnya akan kami ajukan kepada penyidik," ujar Muhammad Jamil kepada wartawan, Sabtu (3/01/2026).
Ia menjelaskan, perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut saat ini ditangani oleh penyidik Unit 3. Dalam perkembangan terbaru, para terlapor telah memenuhi panggilan penyidik dan kini berstatus sebagai tersangka.
"Posisi kami sudah dipanggil dan saat ini berstatus sebagai tersangka. Namun demikian, kami tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tambahnya.
Muhammad Jamil juga menyampaikan bahwa hingga saat ini korban dalam perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut belum dilakukan penahanan. Proses hukum masih terus berlanjut guna pendalaman materi perkara serta pembuktian lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Pihaknya berharap penanganan kasus ini dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Desa Pulau Permai menanggapi proses hukum yang sedang berjalan dengan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku dan mempersilakan perkara tersebut dibuktikan melalui proses persidangan.
"Silakan berproses sesuai hukum dan dibuktikan di pengadilan," singkatnya.






