Oknum Kades di Kampar Kiri Hulu, Diduga Terlibat Praktik Ilegal Tambang Emas: Bantah Tudingan Tapi Akui 16 Rakit!
KAMPAR, RIAU - Oknum Kepala Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Riau, inisial DS, menurut narasumber, (27/11/2025), diduga terlibat dalam praktik ilegal dengan melakukan kutipan dana dari usaha pertambangan emas tanpa izin.
Usaha ilegal ini melibatkan sekitar 40 unit rakit tambang emas yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dana yang dikutip oleh oknum Kepala Desa ini mencapai Rp 1 juta per rakit perbulan, menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana bisa aktivitas ilegal ini berlangsung tanpa pengawasan yang efektif.
Sehubungan dengan berita yang beredar mengenai dugaan keterlibatan Oknum Kepala Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Riau, inisial DS dalam praktik ilegal pertambangan emas tanpa izin, Redaksi berusaha melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.
Sabtu (29/11/2025), Kades Tanjung Permai, Dahlis, membantah tudingan menerima upeti dari tambang emas ilegal di wilayahnya.
Namun, pengakuannya mengetahui 16 rakit tambang emas ilegal beroperasi menimbulkan pertanyaan tentang pengawasannya.
Dahlis menyatakan, "Lillahi Ta'ala, saya tak ada mengutip ataupun menerima uang dari kegiatan ilegal di desa."
Pemdes Tanjung Permai telah melarang pertambangan emas ilegal melalui musyawarah desa dan memasang spanduk larangan, namun aktivitas ilegal tetap berlangsung.
Seorang penambang, spontan mengaku sudah membayar Rp 1 juta per rakit per bulan, jadi para penambang akan terus melakukan kegiatan ilegal penambangan emas tanpa izin di wilayah desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
Senin pagi (01/12/2025), Dahlis menghubungi redaksi, memberitahukan bahwa dirinya akan segera ke desa yang ia pimpin tersebut memastikan aktifitas pertambangan emas tanpa izin dan ilegal tersebut beroperasi.
Sebab, dirinya mengakui bahwa beberapa hari belakangan ini tengah berada di RSUD Bangkinang guna mendampingi istrinya dirawat inap.
Selasa (02/12/2025), bantahan tudingan bahwa dirinya terlibat dalam praktik ilegal tambang emas. Menurutnya, kegiatan tambang tersebut sudah tidak beroperasi lagi dan sudah kembali ke tempat asal.
Dahlis menyatakan bahwa dirinya telah menanyakan kepada Ketua Pemuda Tanjung Permai, dan informasi yang diterima adalah tidak ada lagi kegiatan tambang yang beroperasi di daerah tersebut.
Belum ada informasi lebih lanjut tentang kapan kegiatan tambang tersebut berhenti dan siapa nama Ketua Pemuda Tanjung Permai yang dimaksud.
Kepala Desa Tanjung Permai, Dahlis, mengungkapkan bahwa penutupan tambang emas ilegal di daerahnya tidak terjadi secara tiba-tiba. Menurutnya, masyarakat dan pemerintah desa telah melakukan musyawarah desa (musdes) untuk membahas masalah tersebut.
Dahlis menyatakan bahwa dirinya telah memberikan waktu 2 hari kepada para pelaku tambang emas ilegal untuk mengeluarkan rakit dan mesin mereka dari daerah tersebut. Jika tidak, masyarakat Tanjung Permai akan turun tangan dan membakar mesin tersebut.
"Alhamdulillah, sekarang sudah kembali semua. Mereka sudah mengeluarkan rakit dan mesin mereka," kata Dahlis.
Dahlis juga mengungkapkan bahwa keputusan penutupan tambang emas ilegal tersebut diambil setelah dirinya melihat langsung kegiatan tambang tersebut sesaat sebelum mengantar istrinya berobat ke Bangkinang.
"Kan kanda bilang kemaren sama dinda waktu pengobatan istri kanda di Bangkinang, waktu itu lah orang beroperasi di situ. Jadi kanda bawa masyarakat tu musdes, maka dapat keputusan di beri waktu mereka 2 hari untuk mengeluarkan rakit/mesin," ungkapnya.
Penutupan tambang emas ilegal di Tanjung Permai ini merupakan langkah positif dalam menjaga lingkungan dan mencegah kerusakan alam di daerah tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa ada beberapa kasus serupa di daerah lain yang melibatkan oknum kepala desa dan aktivitas tambang ilegal. Misalnya, di Kapuas Hulu, ada dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam praktik tambang emas ilegal.
Redaksi akan terus memantau perkembangan informasi ini dan memberikan update jika ada informasi baru.
Pemerintah Daerah Kampar dan Polres Kampar diharapkan segera bertindak tegas menghentikan aktivitas ilegal ini dan mengusut keterlibatan oknum-oknum sehingga pertambangan emas ilegal tersebut beroperasi lancar tanpa tersentuh aturan dan undang-undang di negara Republik Indonesia.






