Polres Kampar Tindak Galian C Ilegal di Tapung, Klarifikasi Pemberitaan!!
TAPUNG, RIAU - Polres Kampar merespons cepat pemberitaan viral tentang dugaan aktivitas galian C ilegal di Tapung. Tim Sat Reskrim Polres Kampar, yang dipimpin AKP Gian Wiatma Jonimandala, bersama Kodim 0313/KPR mendatangi lokasi yang dimaksud di Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dan menemukan 2 alat berat yang tidak beroperasi dan dalam keadaan rusak, tanpa aktivitas pertambangan.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa Polres Kampar menanggapi serius informasi tentang aktivitas ilegal di wilayah hukum mereka dan akan menindak tegas pelanggar hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat dan media untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan memberikan waktu untuk penyelidikan profesional dan transparan.
Polres Kampar berkomitmen menjaga keamanan dan memberantas kejahatan di wilayah hukum mereka.
Senin (10/112025), Sat Reskrim Polres Kampar masih melakukan penyelidikan tentang kepemilikan usaha tambang dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.






