https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Penganiayaan Wanita di Kampar Kiri: Ajukan Dumas dan Pinta Lanjut Proses Hukum di APH

Penganiayaan Wanita di Kampar Kiri: Ajukan Dumas dan Pinta Lanjut Proses Hukum di APH

Cek TKP

Kampar Kiri, Riau - Kasus penganiayaan yang menimpa seorang wanita bernama Iin Suhelna menjadi sorotan publik setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kampar Kiri pada 8 September 2025. Korban diduga menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa orang, termasuk adik kandungnya sendiri.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban sedang berbelanja di sebuah warung. Tiba-tiba, pelaku inisial FI dan adik kandung korban, inisial TT, datang dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Beberapa orang lain, termasuk WT dan JL, juga ikut melakukan pengeroyokan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bahu kiri, bengkak di kepala kiri dan kanan, muntah, luka di lutut kiri, dan luka di bibir atas sebelah kiri. Kuku kelingking kiri korban juga copot.

Polsek Kampar Kiri telah menerima laporan pengaduan tersebut dan telah melakukan mediasi kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.

Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, menjelaskan bahwa penyidik perlu mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur dan alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. "Tentunya penyidik perlu mengumpulkan alat bukti, seperti keterangan saksi, dll. Dan ini semuanya proses yang harus di lalui," ujarnya.

Kompol Rusyandi menambahkan bahwa jika alat bukti sudah terpenuhi, kasus akan dilanjutkan ke proses sidik. Perkembangan penanganan perkara juga akan diberitahukan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP).

Rabu (15/10/2025), Jajaran Pimpinan Unit Kerja (PUK) Srikandi Pemuda Pancasila Kecamatan Kampar Kiri, yang diketuai oleh Yuni Okta Sari, menuturkan, kasus penganiayaan seperti ini diterangkan dalam Kitab UU Hukum Pidana, diatur pada Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan hingga 12 tahun.

"Kita minta, pihak kepolisian segera untuk menangani kasus yang dialami Iin Herlina, yang merupakan salah seorang Kader Perempuan Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila diwilayah Kecamatan Kampar Kiri. Terima kasih attensi dan responsif Polsek Kampar Kiri beserta jajaran. Perlu diketahui, korban hingga kini di bulying oleh para pelaku." Pungkas Srikandi Pemuda Pancasila Kecamatan Kampar Kiri.