Dilantik sebagai Kades, Roni Aprialis Siap Lanjutkan Program Pembangunan Desa Tanah Bekali

Kuansing, Gresriau.com - Resmi dilantik sebagai Kepala Desa Tanah Bekali, Perpanjangan masa jabatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang baru ini merevisi masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun, dan dapat menjabat paling banyak selama dua periode.
Kepala Desa Roni Aprialis melanjutkan program pembangunan Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi.
“Saya akan melanjutkan program pembangunan desa pada 2 tahun ke depan dengan memberdayakan masyarakat setempat,” ujar Roni Aprialis saat ditemui usai pelantikan Kepala Desa di Gedung serba guna, Senin (22/9/2025).
"Saya sebagai kades baru siap di lantik ini, tentu ke depan akan melanjutkan program pembangunan dan pemberdayaan yang sudah berjalan sebelumnya, demi kemajuan Desa Tanah Bekali ini,” Tutur Roni Aprialis kepada awak media gresriau.com
Tentunya sebagai kades baru yang dilantik ini tidak jauh berbeda dengan seorang kepala desa pada yang umumnya. Karena sama saja mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai seorang pemimpin di masyarakat."Tutup Roni Aprialis