Warga Geram Antara Peran Pemerintah Desa dan Ninik Mamak, Warung Remang-Remang Digerebek: Sepakat Bongkar !

Foto Tim
KAMPAR, RIAU - Sebuah insiden unik terjadi di Dusun Napan, Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, pada Jumat malam Sabtu (02/08/2025) dinihari. Sekelompok warga yang dikenal sebagai "Partai Emak-Emak" memimpin penggerebekan warung remang-remang yang telah menjadi sorotan warga setempat karena aktivitasnya yang dianggap tidak sesuai dengan norma adat dan sosial budaya di desa.
Penggerebekan ini dilakukan karena warga merasa frustrasi dengan aktivitas warung remang-remang yang tetap beroperasi meskipun telah dirazia dan diberitakan di media massa. Warga dan pemilik warung akhirnya mencapai kesepakatan untuk membongkar dan memindahkan warung tersebut setelah diskusi.
Proses pembongkaran akan dilakukan dalam waktu dekat dengan pengawasan ketat untuk mencegah tindakan anarkis. Dua rumah yang masih beroperasi sebagai warung remang-remang menjadi target aksi selanjutnya. Pembongkaran ini diharapkan selesai dalam waktu satu minggu.
Sebelumnya, Tim Yustisi Kabupaten Kampar telah melakukan penertiban dan penyegelan terhadap warung remang-remang di desa tersebut pada Januari 2025.
Abdul Haris, Personil Satpol PP Kabupaten Kampar BKO Kecataman Kampar Kiri menuturkan seluruh Personil Pamong Praja Kecamatan Kampar Kiri turut menindak tegas warung tersebut. "Sudah berulang kali dirazia, tetap juga beraktifitas. Makanya warga sudah geram !." Ujar Satpol PP BKO Kampar Kiri ini.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Arizon, mengonfirmasi bahwa warung remang-remang di Desa Lipat Kain Selatan telah didatangi oleh aparat desa, polisi, TNI, dan Satpol PP pada Rabu, 29 Juli 2025. Namun, warung tersebut masih beroperasi meskipun telah dilakukan penertiban sebelumnya.
Menurut Arizon, "karena banyak dukungan dari masyarakat terhadap kegiatan maksiat tersebut menyebabkan mereka tumbuh terus. Harus ada peningkatan pengawasan, baik oleh satpol pp, dan aparat lain maupun oleh masyarakat sekitar,"
"Sesuai dengan kewenangan yang ada saat ini di perda, kami sudah melaksanakan dengan maksimal, namun perda tersebut belum efektif karena masih lemah efek jeranya." Imbuh Kasatpol PP, Arizon.
Sementara itu, Sekretaris Desa Lipat Kain Selatan, Zaldi Ismet SE, menyoroti pentingnya evaluasi terhadap Perda No. 8 Tahun 2017 tentang Pekat (Penyakit Masyarakat), terutama terkait efektivitas sanksi dalam pemberantasan pekat di Kabupaten Kampar. Ini menunjukkan bahwa pemerintah desa juga mengakui perlunya penegakan hukum yang lebih efektif untuk mengatasi masalah ini.
"Tipiring nampaknya tidak memberi efek jerah...perlu tipiseng (tindak pidana sedang)..atau tipibet (tindak pidana berat)." Ujarnya.
Dengan demikian, penggerebekan warung remang-remang oleh "Partai Emak-Emak" pada Jumat malam Sabtu (02/08/2025) dinihari merupakan bagian dari upaya warga untuk menekan aktivitas yang dianggap tidak sesuai dengan norma adat dan sosial desa.
Sedangkan, Aparat Penegak Hukum melalui pihak Kepolisian Sektor Kampar Kiri yang turut hadir dalam aksi tersebut (03/08), saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi dari warga yang telah geram terhadap aktivitas warung remang-remang.
Bagaimana dengan peran adat istiadat di Kenegerian Lipat Kain, yang dipimpin oleh Ninik Mamak ?