Modus Perpisahan Sederhana Diduga Biaya Capai Ratusan Ribu Rupiah Permurid, Korwil Kampar Kiri Tengah Minta Waktu Pembinaan !!

KAMPAR, RIAU - Isu pungutan iuran perpisahan sekolah di Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau, menuai kontroversi setelah sebuah portal berita online memberitakan tentang rincian biaya acara perpisahan sekolah di SD Negeri 001 Simalinyang.
Menurut informasi dari investigasi, hingga berita ini dirilis (17/05/2025), biaya total acara perpisahan sekolah adalah Rp 645.000, dengan rincian permurid, sebagai berikut:
1. Ijazah: Rp 225.000
2. Cendramata sekolah: Rp 150.000
3. Cendramata guru: Rp 150.000
4. Nasi: Rp 60.000
5. Air minum: Rp 10.000
6. Medali: Rp 50.000
Kordinator Wilayah Dinas Pendidikan Dasae dan Menengah, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Sumardi, merespon informasi tersebut dengan meminta waktu untuk pembinaan sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Pimpinan Redaksi Media ini, M. Hasbi, mengajukan permohonan konfirmasi kepada Korwil Disdik Dasmen Kecamatan Kampar Kiri Tengah terkait dengan kebenaran informasi tersebut dan langkah-langkah yang akan diambil dalam menanggapi hal ini.
Pungutan iuran perpisahan sekolah yang memberatkan orang tua siswa mungkin melanggar ketentuan-ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 34 ayat 1).
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Pasal 3 ayat 1). Dan, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Pasal 5 ayat 1)
Menurut dasar aturan tersebut, dijelaskan Hasbi, sanksi yang mungkin diberikan jika terbukti melakukan pelanggaran, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dapat dikenakan Tindakan administratif (teguran, peringatan, atau sanksi lainnya). Pengembalian dana yang telah dipungut kepada orang tua siswa, hingga Sanksi disiplin (penundaan kenaikan pangkat atau jabatan).
Masyarakat berharap agar pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dapat memberikan transparansi terkait dengan biaya acara perpisahan sekolah dan memastikan bahwa pungutan iuran tersebut tidak memberatkan orang tua siswa.
Jauh sebelumnya, Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar, H Aidil SH MSi menegaskan bahwa kegiatan perpisahan atau wisuda di satuan pendidikan tidak bersifat wajib dan tidak boleh menjadi beban bagi orang tua peserta didik. Surat resmi Disdikpora Kampar nomor 400.3.5/Dikpora-Dikdas/0443 tertanggal 21 April 2025 menekankan bahwa kegiatan perpisahan tidak boleh diwajibkan, tidak diperbolehkan membebani orang tua atau wali peserta didik secara finansial, serta keterlibatan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik tetap diperlukan.
Disdikpora Kampar mengimbau satuan pendidikan untuk melakukan kegiatan perpisahan secara sederhana, fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan, dan enghindari pungutan iuran wajib yang memberatkan.
Langkah ini bertujuan menjaga prinsip pendidikan yang inklusif, adil, dan tidak membebani masyarakat.