https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Pemkab Rohil Bayar Dua Bulan Gaji Honorer, Awal 2025

/ Rohil
Pemkab Rohil Bayar Dua Bulan Gaji Honorer, Awal 2025

ROHIL, GRESRIAU – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir memastikan akan membayarkan gaji yang tertunda untuk tenaga honorer Desember 2024, ditambah satu bulan gaji Januari 2025, bagi honorer yang SK-nya diterbitkan paling lambat 31 Oktober 2023 dan masih aktif bekerja hingga tahun 2025. Kepastian tersebut disampaikan pada Rabu malam (26/3/2025) oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Rohil, Indra Gunawan, S.E., M.H., mewakili Sekda Kabupaten Fauzi Efrizal.

Indra Gunawan menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan Pemkab Rohil atas dedikasi para tenaga honorer. Namun, terdapat pengecualian untuk 2.840 honorer dengan SK tahun 2024 yang tercampur dengan SK 2023 yang diperpanjang pada Januari 2024. Data mereka akan diverifikasi ulang oleh Inspektorat Provinsi Riau untuk memastikan kelayakan pembayaran.

Selain itu, tenaga harian lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup juga mendapat perhatian khusus: mereka akan menerima gaji Januari–Februari 2025 sekaligus. Sebelumnya, pemkab telah mencairkan gaji Desember 2024 bagi seluruh honorer yang masih aktif hingga akhir tahun lalu.

Mulai 2025, Undang-Undang ASN 2023 menegaskan bahwa penganggaran gaji honorer tidak lagi diperbolehkan, kecuali melalui skema outsourcing untuk tenaga ahli atau alih daya pada fungsi keamanan dan kebersihan kantor. Kebijakan inilah yang menjadi topik utama dalam rapat empat jam di lantai IV BPKAD Rohil, pada Selasa (25/3/2025), dihadiri seluruh kepala OPD.

Dalam rapat itu, Indra Gunawan juga menginformasikan bahwa pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS Rohil tertunda—masih menunggu perubahan besaran dan verifikasi dari Kementerian Keuangan—serta seluruh program kegiatan daerah masih menanti refocusing APBD 2025.

Sekda Fauzi Efrizal memimpin rapat didampingi Kepala BPKAD Darwan, Kepala BKPSDM Acil Rustianto, dan Inspektur Roy Azlan. Ia menginstruksikan seluruh kepala OPD agar segera menyosialisasikan perkembangan ini kepada tenaga honorer di unit masing-masing, agar mereka memahami situasi dan regulasi baru yang berlaku.

Pemkab Rohil berupaya mempertahankan keberadaan honorer melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri, KemenPAN-RB, BKN, dan auditor. Meski demikian, pemerintah daerah dihadapkan pada dilema mematuhi UU ASN 2023—terutama bagi honorer yang diangkat setelah 1 November 2023. Pembayaran dua bulan gaji ini pun menjadi kabar gembira menjelang Hari Raya Idul Fitri, sambil menantikan kepastian sistem pengelolaan tenaga non-ASN ke depan.