Polres Kampar Gencar Himbau Masyarakat Cegah Karhutla

Kampar Kiri, Riau - Polres Kampar melalui Polsek Kampar Kiri gencar menghimbau masyarakat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Kampar. Himbauan ini disampaikan oleh Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Muhammad Daud, SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, AKP Khamry Ghufron SH dalam rangka mengantisipasi terjadinya karhutla yang dapat menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan.
Dalam himbauannya, Kompol Muhammad Daud, SH, mengingatkan masyarakat tentang ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan yang melanggar UU No. 41/1999 Pasal 78 ayat (3) tentang Kehutanan. Pelaku pembakaran hutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
"Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, segera melaporkan kepada kepolisian atau pemadam kebakaran jika melihat kebakaran hutan atau lahan, tidak membuang putung rokok di sembarang tempat, tidak meninggalkan api di hutan atau lahan dan menghindari praktek membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar." Pinta Khamry.
Dengan himbauan ini, "Polres Kampar melalui Polsek Kampar Kiri ini berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah karhutla dan menjaga lingkungan hidup yang sehat dan lestari." Pungkas Kanit Reskrim ini.